PENDAFTARAN PPDB SMAN 11 MEDAN TAHUN 2022

PELAKSANAAN PPDB SMAN 11 MEDAN

Pada tanggal 17 s/d 22 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I  untuk zona III dimulai
Pada tanggal 23 s/d 26 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I untuk seluruh Zona.
Pada tanggal  11 s/d 16 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II untuk Zona III.
Pada tanggal 17 s/d 21 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II untuk seluruh zona.

Pengumuman Tahap I : 30 Mei 2022
Pengumuman Tahap II : 25 Juni 2022
Pendaftaran Ulang : 26 Juni s/d 2 Juli 2022

 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMAN 11 MEDAN TAHUN AJARAN 2022/2023

PERSYARATAN

  1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
  2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus;
  3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022;
  4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili;
  5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
    • bencana alam; dan/atau
    • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam. Selanjutnya, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

  1. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri fotokopi yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
  • Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022; dan
  • Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  1. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.
  2. Sesuatu hal karena Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022.

TAHAP PENDAFTARAN

Tahap Pendaftaran PPDB Online SMAN

Tahap dan jalur pendaftaran PPDB Online SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

  1. Tahap I, terdiri dari :
    • Jalur Afirmasi
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    • Jalur Prestasi Nilai Raport
    • Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik
  2. Tahap II, Jalur Zonasi

    Demikian sekilas informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.