PENDAHULUAN

            Ketertiban merupakan kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselaran, dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah. Kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya, dalam tata tertib siswa  memuat :

  1. Hal – hal yang diharuskan atau diwajibkan
    1. Hal – hal yang dianjurkan
    1. Hal – hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan
    1. Sanski – sanski/ hukuman bagi pelanggar

Dengan demikian ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya disekolah tumbuh sejajar dengan kedewasaan moral dan rasa tanggung jawab yang akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Untuk upaya tersebut diperlukan berbagai usaha dan salah satu diantaranya adalah dengan mengadakan Pedoman Peraturan tentang tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi siswa di SMA NEGERI 11 MEDAN, yang bertujuan untuk:

  1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimasudkan sebagai rambu-rambu dilingkungan sosial sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran efektif dan efisien serta holistik.
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini di buat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran dan keikhlasan.

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Agar siswa dapat mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukannya sebagai seorang siswa. baik di lingkungan sekolah maupun ditengah-tengah masyarakat umum.
  2. Agar dapat menjadi suatu instrumen dalam usaha pembinaan siswa sehingga berhasil sesuai dengan yang dicita-citakanya.
  3. Untuk pedoman dalam mengambil tindakan (rule of game) dalam melakukan kebijakan.

   Selanjutnya untuk lebih efektif Pedoman  Peraturan  ini mencapai fungsi dan tujuannya, diharapkan          kerjasama yang erat baik antara sesama guru , orang tua/wali siswa serta pihak terkait lainnya.

             Semoga Pedoman Peraturan ini benar-benar difungsikan guna keberhasilan anak didik sebagai generasi penerus bangsa, generasi yang berakhlak mulia

BAB II

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 1

Pakaian Sekolah

  1. Pakaian Seragam

      Seluruh siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan badge/atribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah.( baju putih, celana/rok biru langit, sepatu hitam dan kaos kaki putih pada hari Senin s/d Rabu )

  • Pakaian olahraga

      Untuk pakaian olah raga/lainnya saat praktek lapangan siswa wajib memakai pakaian khusus yang telah ditetapkan sekolah.

  • Pakaian Pramuka

      Setiap siswa di sekolah wajib menggunakan pakaian seragam Pramuka dilengkapi dengan badge/atribut, kacu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Pola hari  sabtu.

  • Pakaian Batik

Setiap siswa di sekolah wajib menggunakan baju batik yang telah ditetapkan oleh sekolah dengan rok/celana pramuka. Pola hari Kamis dan Jumat.

5.   Pakaian Praktek

      Dikenakan pada saat pelaksanaan praktek saja di Laboraturium atau studi lapangan

Pasal 2

Rambut. Kuku, Tato, Make up

  1. Umum: siswa dilarang : Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato.

2.   Khusus siswa laki-laki: Tidak diperkenankan berambut panjang, bercukur gundul, rambut dicukur/dicat memakai kalung, tindik, anting dan gelang.

3.   khusus siswa perempuan: tidak berhias (make up) berlebih-lebihan kecuali hannya cukup bedak tipis.

Pasal 3

Masuk dan Pulang Sekolah

1.  Siswa wajib hadir di lingkungan sekolah sebelum bel berbunyi, bel masuk berbunyi pukul 07.00 WIB.

  • Siswa terlambat datang kurang dari 5 menit  melapor kepada piket langsung masuk ke kelas.
  • Siswa terlambat datang lebih dari 5 menit tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama diberi tugas tambahan oleh Petugas Piket dicatat pada buku piket di izinkan masuk les kedua dengan membawa Buku Penghubung yang telah ditanda tangani Petugas Piket.
  • Selama pelajaran berlangsung  dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada diluar kelas kecuali mendapat izin dari guru atau melaksanakan praktek olahraga atau praktek lainnya.
  • Pada waktu pelajaran berlangsung, bila hendak meninggalkan sekolah harus membawa Buku Penghubung izin dari guru kelas ditanda tangani Piket/ BP dan ditanda tangani orang tua, besoknya diserahkan kembali kepada guru piket.
  • Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti extrakulikuler atau les tambahan / privat studi.
  • Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu.
  • Siswa pulang apabila bel tanda pelajaran selesai/habis berbunyi. Pada waktu berada diluar lingkungan sekolah dan pada saat waktu pulang, siswa dilarang meminta uang ( mengompas) siswa lain.

Pasal 4

Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban

  1. Setiap kelas dibentuk beberapa TIM PIKET KELAS yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
    1. 1. Penghapus papan tulis dan penggaris papan tulis.
    1. 2. Taplak meja dan bunga.
    1. 3. Sapu ijuk, plengki plastik dan tempat sampah.
    1. 4. Lap tangan, alat pel dan ember pencuci tangan.

3.   Tim piket kelas dibuat atau disusun wali kelas bersama ketua kelas.

4.   Tim piket kelas mempunyai tugas

4.1.  Membersihkan lantai, dinding kaca jendela (nako) serta merapikan meja, kursi dan meja guru sebelum jam pelajaran pertama dimulai

4.2.  Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil kapur tulis, membersihkan papan tulis dan lain-lain

4.3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas serta bagan steruktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.

4.4. Melengkapi meja guru taplak dan hiasan bunga

4.5.  Menulis catatan dan absensi kelas

4.6. Melaporkan kepada guru piket/BP tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak barang-barang.

5.   Setiap siswa berbudaya lingkungan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman sekolah dan lingkungan sekolah demi menjaga lingkungan yang ASRI ( Aman, Sejuk, Rindang dan Indah).

6.   Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah yang ditentukan.

7.   Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama.

8.   Setiap siswa wajib menjaga ketenangan belajar baik dikelas, perpustakaan, laboraturium.

9.   Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboraturiumdan sumber belajar lainnya.

10. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang di berikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

11. Sekretaris melaporkan / mengantar absensi kelas ke kantor WAKASEK Kesiswaan setiap hari dan merekapitulai mingguan dan bulanan ditanda tangani WALI KELAS.

Pasal 5

Sopan Santun Pergaulan

Dalam pergaulan sehari-hari disekolah, setiap siswa hendaknya:

1.   Mengucapkan salam kepada kepala sekolah, guru, pegawai atau tamu sekolah serta antara sesama teman apabila baru bertemu pada pagi/siang hari.

2.   Saling menghormati antara sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.

3.   Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah

4.   Berani menyatakan dan menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.

5.   Menyampaikam pendapat secara sopan tanpa  menyinggung perasaan orang lain.

6.   Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.

7.   Menggunakan bahasa (kata)yang sopan dan beradab yang membedakan siswa sekolahan dengan masyarakat awam ,menciptakan hubungan cerdas dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan porno.

Pasal 6

Upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar

  1. Upacara bendera setiap hari senin, setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan, memakai topi dan dasi.

2    Peringatan hari-hari besar

     2.1.  setiap siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan,              pendidikan nasional dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     3.1   setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti maulid nabi, isra’ mi’raj, Idul adha, natal, paskah, nyepi, galungan, waisak, sesuai dengan agama yang dianutnya.

Pasal 7

Kegiatan Keagamaan

1.   Bagi siswa muslim wajib membaca al-qur’an dengan baik dan benar.

2.   Setiap siswa muslim wajib melaksanakan sholat zhuhur di sekolah.

3.   Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren ramadhan pesantren kilat

4.   Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.  

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler

1.   Setiap siswa wajib mengikuti ekstrakulikuler.

2.   Siswa memilih kegiatan ekstrakulikuler menurut hobi,bakat dan kemampuan masing-masing.

Pasal 9

Iuran Komite Sekolah

  1. Setiap siswa wajib membayar iyuran komite sekolah setiap bulannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  2. Besaran iuran komite sekolah adalah sesuai dengan hasil kesepakatan rapat pleno komite sekolah.
  3. Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran iyuran komite sekolah oranng tua/ wali berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak sekolah.
  4. Apabila ada siswa/ orang tua/ wali siswa yang tidak mampu membiayai anaknya sekolah di beri kesepakatan untuk mengikuti seleksi usulan mendaparkan bea siswa dari komite dan yang lainnya dengan memenuhi persyaratannya.

Pasal 10

Kegiatan Laboratorium

  1. Setiap wajib mengikuti kegiatan laboratorium ( Fisika, Biologi,  Kimia, Komputer, Bahasa ) yang diadakan oleh masing-masing guru yang bersangkutan.
  2. Setiap siswa wajib menjaga peralatan/ bahan laboratorium yang digunakan dengan sebaik-baiknya.
  3. Setiap siswa wajib melaporkan kepada guru yang mengasi kegiatan praktik laboratorium tersebut bila ada kerusakan/ pecah peralatan laboratorium sewaktu di pergunakan.

BAB III

LARANGAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

A.  Sanksi berat dijatuhkan kepada siswa

Apabila bobot point pelanggaran PERATURAN  TATA TERTIB SEKOLAH telah dilakukan seorang  siswa:  

1. 35-40  point, maka orang tua/wali siswa bersangkutan dipanggil pihak sekolah untuk diberi  peringatan,   dan siswa tersebut membuat surat perjanjian, diketahui orang tua/walinya, untuk   tidak mengulangi perbuatannya lagi.

2.   70-80 point, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan kembali dipanggil pihak sekolah untuk diberi peringatan terakhir, dan siswa tersebut membuat surat perjanjian yang diketahui  orang tua/wali untuk siap diberhentikan/dikeluarkan dari sekolah apabila pelanggaran PERATURAN dan TATA TERTIB sekolah masih dilakukan, hal ini dianggap siswa yang bersanggkutan tidak mampu menyesuaikan diri dengan PERATURAN dan TATA TERTIB sekolah.

3  Mencapai 100 point, maka yang bersangkutan dikeluarkan /diberhentikan langsung sebagai   siswa dan dikembalikan /diserahkan kepada orangtua/wali.

4. Seorang siswa yang melakukan pelanggaran berat, yang langsung mencapai 100 point maka siswa tersebut secara otomatis dikeluarkan/diberhentikan sebagai siswa dari sekolah tanpa terlebih dahulu ada surat perjanjian atau peringatan.

5.  Seorang siswa yang tidak hadir mengikuti pelajaran (baik izin maupun sakit) hinga mencapai 25% dari hari belajar yang semestinya dalam satu tahun (semester ganjil dan genap secara berturut-turut, maka siswa yang bersangkutan tidak berhak naik kelas sekalipun nilai hasil belajarnya pada buku rapot memenuhi syarat layak untuk naik kelas.